Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap keunggulan layanan, perwakilan kami mungkin menghubungi Anda sehubungan dengan umpan balik dari Anda. Semua komunikasi selanjutnya melalui telepon akan direkam untuk keperluan jaminan mutu, manajemen layanan, dan pelatihan

1. Setiap izin untuk mengambil foto dan/atau merekam rekaman video dari atau di dalam Resor Teintegrasi Marina Bay Sands (“Properti”) diberikan semata-mata untuk tujuan Proyek dan bukan untuk tujuan lainnya.

2. MBS mengakui bahwa semua hak kekayaan intelektual dalam dan pada Proyek dan foto dan/atau rekaman video Properti (“Materi”) merupakan milik Penerima Lisensi, dengan ketentuan bahwa Penerima Lisensi akan mendapatkan persetujuan tertulis MBS sebelum menggunakan Materi untuk tujuan apa pun selain tujuan Proyek.

3. Penerima Lisensi menjamin dan menyatakan bahwa Proyek dan Materi akan digunakan sesuai dengan semua undang-undang serta peraturan yang berlaku, termasuk, tetapi tidak terbatas pada ketentuan Peraturan Kontrol (Periklanan) Kasino dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2012. Penerima Lisensi tidak akan merekam karyawan atau tamu MBS mana pun tanpa memperoleh persetujuan tertulis yang tegas dari pihak tersebut. Selain itu, Penerima Lisensi akan memastikan bahwa Proyek dan penggunaan Materi tidak akan, baik secara langsung atau tidak langsung, baik melalui tindakannya atau tindakan karyawan atau agennya, memaparkan MBS terhadap tindakan merugikan yang dilakukan oleh otoritas regulasi.

4. Penerima Lisensi akan memperoleh dan memelihara semua lisensi serta persetujuan yang diperlukan dari otoritas yang berwenang dan pihak relevan lainnya untuk Proyek.

5. Penerima Lisensi akan mematuhi dan mengikuti semua peraturan internal, aturan, peraturan, perintah, dan persyaratan yang diterbitkan oleh MBS, agen MBS, atau perusahaan manajemen Properti, serta otoritas pemerintah dan regulasi yang relevan sehubungan dengan Properti.

6. Dalam menggunakan Materi, Penerima Lisensi:

a. tidak akan menggunakan Materi untuk tujuan selain Proyek;

b. tidak akan menggambarkan Materi atau MBS dengan cara yang merendahkan;

c. tidak akan membuat kesimpulan bahwa MBS mendukung produk atau layanan apa pun, atau bahwa Materi berasal dari sumber selain MBS.

7. Penerima Lisensi akan mengganti rugi dan membebaskan MBS, pejabat, direktur, serta agennya, dari setiap dan semua klaim, tuntutan, penalti, kerugian dan kerusakan, biaya, serta pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) dalam bentuk apa pun, termasuk, tanpa batasan, kematian, cedera, kerugian, dan/atau kerugian yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari, dan/atau berhubungan dengan Penerima Lisensi dan perwakilannya:

a. Penggunaan Properti;

b. Mengambil gambar dan/atau merekam Materi di Properti;

c. Penyiaran dan/atau publikasi Proyek dan/atau penggunaan Materi, termasuk jika penyiaran dan/atau publikasi dan/atau penggunaannya melanggar undang-undang atau peraturan mana pun yang berlaku;

d. Pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga; atau

e. Gagal mematuhi syarat dan ketentuan ini. 

8. Selain haknya dan pemulihan lain yang tersedia bagi MBS berdasarkan hukum umum atau undang-undang, bilamana terjadi pelanggaran terhadap bagian mana pun dari perjanjian ini oleh Penerima Lisensi atau perwakilannya, MBS akan berhak untuk segera mencabut segala hak yang diberikan di sini setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi, termasuk untuk segera memberhentikan setiap aktivitas fotografi dan/atau pengambilan film. Selain itu, MBS akan berhak atas ganti rugi melalui cara hukum atau setara yang sesuai, termasuk tetapi tidak terbatas pada putusan penahanan sementara, putusan sela sementara, dan/atau putusan sela ganti rugi permanen, yang menahan dan melarang Penerima Lisensi atau perwakilannya melanggar atau terus melanggar ketentuan perjanjian ini. Selain itu, MBS juga akan berhak atas pemulihan setiap dan seluruh kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, termasuk biaya penegakan, biaya pengacara aktual, dan biaya pengadilan.

9. Penerima Lisensi akan, atas biaya dan pengeluarannya sendiri, mengembalikan bagian Properti tersebut yang digunakan oleh Penerima Lisensi atau perwakilannya sebelum meninggalkan Properti, dan akan membayar setiap kerugian yang ditimbulkan secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan tersebut.

10. Penerima Lisensi akan memberi MBS salinan Proyek yang diselesaikan yang berisi Materi. MBS akan meminta persetujuan tertulis Penerima Lisensi jika MBS berniat menggunakan salinan Proyek atau bagiannya untuk tujuan publisitas dan/atau pemasaran MBS sendiri.

11. Penerima Lisensi, dengan perusahaan asuransi bereputasi baik yang diizinkan beroperasi di Singapura, akan senantiasa memelihara keberlakuan, (a) asuransi terhadap tanggung jawab publik sehubungan dengan aktivitasnya di Properti (dengan mempertimbangkan kepentingan MBS) yang menanggung setiap kerugian yang ditimbulkan bagi pihak ketiga, termasuk MBS serta entitas dan personel terkaitnya, dengan batas tanggung jawab minimum sebesar S$1.000.000 per klaim; dan (b) asuransi kompensasi pekerja sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum. Penerima Lisensi akan melakukan penambahan MBS sebagai pihak tertanggung tambahan dalam polis asuransi tanggung jawab publik dengan penyediaan tanggung jawab silang dan pengabaian subrogasi sepenuhnya demi kepentingan pihak tertanggung tambahan untuk setiap dan seluruh kehilangan atau kerugian yang ditanggung oleh polis asuransi yang berlaku dan dapat ditagih sejauh hasil asuransi yang dibayarkan sehubungan dengannya. Penerima Lisensi akan memberikan salinan sertifikat asuransi yang relevan dalam waktu 24 jam sejak MBS mengonfirmasi permintaan fotografi dan/atau pengambilan filmnya.

12. Penerima Lisensi tidak akan menetapkan atau mengalihkan hak atau kewajiban dalam syarat dan ketentuan ini seluruhnya atau sebagian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.

13. Syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh undang-undang Republik Singapura dan seluruh sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perilisan ini akan diselesaikan melalui pengadilan Singapura.

14. Berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) (Pasal 53B), individu yang bukan merupakan pihak perjanjian ini tidak berhak melaksanakan ketentuan apa pun dalam perjanjian ini.