1. Pelamar yang terpilih akan menerima konfirmasi email resmi dari Marina Bay Sands Pte Ltd (“MBS”). Korespondensi dari MBS yang meminta informasi lebih lanjut tidak dianggap sebagai konfirmasi email.

2. Setiap persetujuan penggunaan atas gambar dari Marina Bay Sands Integrated Resort (“Materi”) akan berlaku selama satu (1) tahun sejak tanggal konfirmasi email, kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan syarat dan ketentuan ini (“Jangka Waktu”). Semua penggunaan Materi wajib segera dihentikan setelah Jangka Waktu berakhir.

3. Materi hanya boleh digunakan oleh Penerima Lisensi untuk keperluan Proyek, termasuk materi promosi dan/atau iklan yang terkait. Penggunaan Materi yang tidak sah akan dianggap sebagai pelanggaran materi dari syarat dan ketentuan ini.

4. Dalam menggunakan Materi:

a. Penerima Lisensi harus selalu mematuhi panduan merek MBS yang berlaku.

b. Penerima Lisensi menjamin dan menyatakan bahwa Proyek serta penggunaan Materi oleh Penerima Lisensi tidak secara tegas maupun tersirat mendorong dan/atau mempromosikan kunjungan ke kasino mana pun atau permainan apa pun di kasino mana pun. Lebih lanjut, Pemegang Lisensi wajib memastikan bahwa penggunaan Materi tersebut tidak akan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui tindakannya sendiri maupun tindakan karyawan atau agennya, memaparkan MBS pada tindakan merugikan dari pihak berwenang.

c. Penerima Lisensi

(i) dilarang mengadaptasi, menyunting, memodifikasi, mereproduksi, atau melakukan perubahan atas Materi dari versi yang telah diserahkan kepada MBS tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MBS;

(ii) dilarang menggunakan Materi untuk tujuan selain Proyek;

(iii) dilarang menggambarkan Materi atau MBS dengan cara yang bersifat merendahkan;

(iv) dilarang menimbulkan kesan bahwa MBS memberikan dukungan atau memiliki hubungan dengan produk atau layanan apa pun, termasuk produk atau layanan Penerima Lisensi;

d. Penerima Lisensi menyetujui untuk mematuhi setiap syarat atau pembatasan tambahan yang dapat ditetapkan oleh MBS, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan akhir Materi.

5. Konfirmasi dari MBS tidak dapat dianggap sebagai penegasan oleh MBS bahwa Proyek atau penggunaan Materi telah mematuhi hukum yang berlaku, atau tidak melanggar hak kekayaan intelektual maupun hak kontraktual pihak lain. Selain itu, jika Proyek mencakup produksi suatu produk, konfirmasi dari MBS tidak dapat dianggap sebagai pernyataan bahwa produk tersebut aman atau layak untuk tujuan penggunaannya. Apabila di kemudian hari suatu produk terbukti tidak aman atau tidak memenuhi standar kualitas, atau jika Proyek atau penggunaan Materi melanggar hukum atau hak pihak ketiga, MBS berhak mencabut konfirmasinya dengan segera.

6. Tidak ada hak kekayaan intelektual yang diberikan atau dialihkan oleh MBS kepada Penerima Lisensi dalam bentuk apa pun. Penerima Lisensi menjamin dan menyatakan bahwa ia telah memperoleh seluruh hak, persetujuan, dan izin yang diperlukan terkait Proyek dari pihak ketiga mana pun, serta bahwa penggunaan Materi tidak akan melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga.

7. Apabila Proyek mencakup produksi suatu produk, Penerima Lisensi wajib menyediakan kepada MBS sejumlah unit produk sesuai permintaan MBS, bersama dengan materi promosi dan periklanan terkait, untuk digunakan oleh MBS, dengan pemberian lisensi permanen, tidak dapat dicabut, dan bebas royalti kepada MBS untuk menggunakan materi tersebut atau bagian darinya untuk keperluan promosi dan pemasaran MBS.

8. Penerima Lisensi harus mengganti kerugian dan membebaskan MBS dari segala klaim, tuntutan, kerugian, dan kerusakan, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul langsung dari dan/atau sehubungan dengan penayangan dan/atau publikasi Proyek dan/atau penggunaan Materi oleh Penerima Lisensi, termasuk di mana penayangan dan/atau publikasi dan/atau penggunaan tersebut melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

9. Pencabutan dan Pelanggaran.

a. MBS berhak mencabut konfirmasinya kapan pun dan atas alasan apa pun (termasuk tanpa alasan), dengan menyebutkan tanggal efektif pencabutan dalam pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi.

b. Selain hak-haknya dan upaya hukum lain yang tersedia bagi MBS berdasarkan hukum umum maupun undang-undang, apabila terjadi pelanggaran atas bagian mana pun dari syarat dan ketentuan ini oleh Penerima Lisensi, MBS berhak mencabut konfirmasinya dengan segera setelah pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi. Lebih lanjut, MBS berhak memperoleh upaya hukum atau upaya keadilan yang sesuai, termasuk namun tidak terbatas pada perintah penahanan sementara, perintah larangan sementara, dan/atau perintah larangan permanen, untuk menahan dan melarang Penerima Lisensi atau perwakilannya dari melanggar atau melanjutkan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini. Selain itu, MBS juga akan berhak atas pemulihan setiap dan seluruh kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut, termasuk biaya penegakan, biaya pengacara aktual, dan biaya pengadilan.

c. Konsekuensi dari Pencabutan: Penerima Lisensi harus menghentikan dan menarik dari peredaran setiap dan semua penggunaan Material, baik dalam kaitannya dengan Proyek atau lainnya, dalam empat belas (14) hari sejak tanggal pemberitahuan MBS.

10. Penerima Lisensi dilarang mengalihkan atau mentransfer hak maupun kewajibannya, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari MBS.

11. Tidak ada ketentuan dalam dokumen ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembentukan hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan, atau bentuk usaha bersama lainnya, hubungan kerja, maupun hubungan fidusia antara para pihak, dan masing-masing pihak tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian atau mengikat pihak lainnya dalam bentuk apa pun.

12. Tidak ada pelepasan hak secara tertulis yang dapat membebaskan pelaksanaan tindakan apa pun selain yang secara khusus disebutkan di dalamnya.

13. Syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh undang-undang Republik Singapura dan seluruh sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perilisan ini akan diselesaikan melalui pengadilan Singapura.

14. Pihak yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Contract (Rights of Third Parties) Act 2001 untuk menegakkan ketentuan apa pun dalam perjanjian ini.